KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi, Maksimal 2 Periode!

3 hours ago 1

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi maksimal dua periode. 

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, KPK menyebut belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Monitoring KPK menilai masa jabatan khususnya untuk ketua umum parpol harus dibatasi maksimal 2 periode.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Kamis, 23 April 2026.

Di samping itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standarisasi standarisasi sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi," jelas dia. 

KPK juga menilai perlu ada penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.

Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

Dan menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah Hari Ini

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah hari ini, Kamis, 23 April 2026.

img_title

VIVA.co.id

23 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |