KPK Verifikasi dan Analisis Aduan Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

3 hours ago 1

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:28 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiAbraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Sipil telah mengadukan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam Proyek Strategis Nasional atau PSN di Pantai Indah Kapuk, PIK 2, Tangerang, Banten.

Terhadap laporan dari Abraham Samad cs tersebut, KPK pun menyatakan bakal menindaklanjutinya.

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.

Tessa mengapresiasi dengan adanya temuan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Hal itu memang sudah sepatutnya dilakukan, karena menjadi komitmen bersama dalam memberantas korupsi.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.

"Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," sambungnya.

Dalam hal ini, KPK terbuka kepada setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengadukan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebutkan bahwa aduan itu dilayangkan ke KPK karena disebut ada dugaan korupsi.

"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan. Di proyek strategis Nasional PIK 2," ujar Abraham Samad di KPK, Jumat 31 Januari 2025.

Samad ingin KPK melakukan penelusuran investigatif soal PSN di PIK 2 itu. Dia menjelaskan diduga ada kerugian negara soal pengurusan PSN di PIK 2.

"Karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional. Karena KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat," ucap Samad.

"Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya," lanjutnya.

Tak hanya itu, Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan soal dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang, Banten.

"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," kata Samad.

Selain Abraham Samad yang datangi KPK, ada juga eks pimpinan KPK M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, hingga Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.

Halaman Selanjutnya

Samad ingin KPK melakukan penelusuran investigatif soal PSN di PIK 2 itu. Dia menjelaskan diduga ada kerugian negara soal pengurusan PSN di PIK 2.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |