Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tren pemungutan suara ulang maupun susulan di Pilkada serentak 2024 ini menurun drastis. Dia pun menyampaikan apresiasi semua pihak atas capaian tersebut.
"Secara umum jumlahnya jauh drastis, angka pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang ini jumlahnya kecil," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan data sementara, Idham mengungkap pemungutan suara susulan paling banyak akan dilakukan di provinsi Sumatera Utara. Kata dia, ada 110 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara susulan.
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Photo :
- ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
"Di Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota misalnya di Asahan, Binjai, Deli Serdang, Kota Medan, Nias itu berkaitan dengan pemungutan suara susulan, yang selanjutnya pemungutan suara lanjutan sebanyak 7 TPS," ungkapnya.
Sementara untuk pemungutan suara ulang kata Idham terjadi di Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Karawang dan Sukabumi.
"Selanjutnya ada di Kalimantan Tengah, satu TPS pemungutan suara ulang, di Kalimantan Barat ada satu dan mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya saat ini sedang kami komunikasikan," lanjut Idham.
Idham menjelaskan, pemungutan suara susulan dilakukan karena sejumlah faktor, salah satunya bencana alam seperti banjir.
Gudang logistik KPU Kota Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan kata Idham dikarenakan adanya tahapan yang terhenti. Dia memastikan pemungutan suara segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Terus mengenai pemungutan suara ulang itu karena misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu. Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di Jambi ini ada kotak suara yang dibakar oleh saksi dan kami masih mendalaminya karena ada kesalahpahaman di antara saksi dengan KPPS dan saat ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi," pungkas dia.
Halaman Selanjutnya
Idham menjelaskan, pemungutan suara susulan dilakukan karena sejumlah faktor, salah satunya bencana alam seperti banjir.