Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

2 days ago 1

Rabu, 20 November 2024 - 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," ujarnya.

Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu," ujarnya.

Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

"Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita," ujarnya.

Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat (22/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |