Ladang Ganja 20 Hektar di Sumsel Dibongkar, 220 Kg Siap Edar Disita

4 days ago 2

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Palembang, VIVA – Pengungkapan mengejutkan datang dari Polda Sumatera Selatan. Di balik rimbunnya kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, polisi menemukan ladang ganja raksasa seluas 20 hektar yang selama ini diam-diam menjadi pusat produksi narkotika.

Tak tanggung-tanggung, dari operasi yang digelar pada Jumat, 24 April 2026 itu, aparat berhasil menyita 220 kilogram ganja kering siap edar. Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total produksi jaringan yang sudah beroperasi cukup lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana dalam keterangannya dikutip Senin, 27 April 2026.

Terbongkarnya ladang ganja ini bukan tanpa proses panjang. Polisi lebih dulu menangkap seorang bandar utama berinisial PD di kawasan loket bus Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti ganja yang kemudian membuka jalan menuju pusat produksi tersembunyi tersebut.

Saat dilakukan pengembangan, petugas dibuat tercengang. Di lokasi terpencil itu, ditemukan ladang ganja aktif lengkap dengan fasilitas pendukung, termasuk ratusan kilogram ganja yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Selain ganja kering dalam 11 karung besar, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, serta dokumen penting seperti kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.

Lebih jauh, terungkap bahwa jaringan ini bukan pemain baru. Mereka disebut sudah mengelola seluruh rantai bisnis haram ini, mulai dari penanaman hingga distribusi ke luar daerah, bahkan lintas pulau.

"Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus," tuturnya.

Meski satu bandar utama sudah diamankan, polisi memastikan jaringan ini belum sepenuhnya lumpuh. Setidaknya masih ada empat orang lainnya yang kini diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga membuka peluang penerapan pasal tambahan seiring pendalaman kasus yang masih berjalan.

Halaman Selanjutnya

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akar. Di sisi lain, masyarakat diminta tak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |