Laporan ESG Tak Lagi Formalitas, IAPI Dorong Standar Asurans Global di Indonesia

1 week ago 3

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:57 WIB

Jakarta, VIVA – Laporan keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) tidak lagi sekadar dokumen pelengkap perusahaan untuk memenuhi kewajiban regulasi. Seiring meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan risiko keberlanjutan, kualitas dan kredibilitas laporan ESG menjadi sorotan utama. 

Melihat tren ini, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bergerak membangun ekosistem asurans keberlanjutan (sustainability assurance) di Indonesia. Tujuannya agar laporan ESG perusahaan memiliki standar yang dapat dipercaya dan sejalan dengan praktik global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inisiasi IAPI mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.

IAPI menilai, perkembangan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pelaporan ESG di Indonesia. Menurut IAPI, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan erat. 

"Keduanya bukan merupakan laporan yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan dua laporan yang saling terhubung dan harus sinkron serta sejalan satu dengan yang lainnya. Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu," jelas IAPI dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.

IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menekankan, istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan," kata IAPI.

Sehingga IAPI mendorong penerapan asurans keberlanjutan berbasis standar internasional. Salah satunya melalui pengadopsian International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan asurans ESG di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |