Mangkir Pemeriksaan Perdana, Wagub Babel Ditantang Kooperatif sebagai Tersangka

4 weeks ago 7

Senin, 29 Desember 2025 - 17:38 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menuai sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.

Sikap Hellyana itu disayangkan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menilai Hellyana seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai pejabat publik yang taat hukum.

Menurut Herdika, dengan statusnya sebagai wakil kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Bangka Belitung, Hellyana dituntut bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.

Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikan kepatuhannya terhadap hukum, mulai dari pemeriksaan penyidik hingga proses persidangan.

“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” kata Herdika dalam keterangannya kepada awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan Herdika menyikapi surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hellyana kepada penyidik, setelah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam surat itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pun angkat bicara. Herdika mengungkapkan, dari hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk perkuliahan pada tahun 2013. Namun, status perkuliahannya berakhir pada 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," kata dia, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Untuk diketahui, Wagub Babel, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.

"Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025.

Pengacara Krisna Murti (tengah)

Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas Tak Kunjung Tuntas, Korban Nilai Mirae Abai

Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum temui titik terang. Para korban kecewa, karena menilai perusahaan tidak ada itikad baik.

img_title

VIVA.co.id

27 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |