Jakarta, VIVA – Kasus yang menjerat Richard Lee kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya, memicu pertanyaan publik, apakah ia akan dipindahkan dari tempat penahanan saat ini? Penjelasan terbaru dari pihak kepolisian akhirnya memberikan kejelasan atas spekulasi yang beredar.
Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Andaru Rahutomo selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa masa penahanan tersangka DRL yang merujuk pada Richard Lee, resmi diperpanjang. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ujarnya kepada awak media.
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Andaru, langkah tersebut diambil demi melengkapi berkas perkara agar memenuhi syarat hukum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Karena selama proses pelengkapan berkas perkara… terdapat P-19 dari Kejaksaan, sehingga penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, status P-19 menandakan bahwa berkas perkara masih perlu dilengkapi. Dalam kasus ini, penyidik harus menambahkan sejumlah bukti dan keterangan agar konstruksi perkara menjadi lebih kuat dan lengkap.
"Sehingga nanti hubungannya akan sinkron, kecukupan dua alat bukti… cerita di dalam berkas perkara nanti bisa koheren,” jelasnya.
Meski masa penahanan diperpanjang, muncul isu lain yang tak kalah ramai dibicarakan, yakni kemungkinan pemindahan lokasi penahanan Richard Lee. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah kabar tersebut.
"Sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya lagi.
Tidak hanya itu, isu mengenai penangguhan penahanan juga turut diluruskan.
"Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” terangnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan kata lain, hingga saat ini Richard Lee masih menjalani masa tahanan di tempat yang sama tanpa perubahan status.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terus berjalan. Berkas perkara bahkan telah kembali dikirim ke Kejaksaan setelah sebelumnya mendapatkan petunjuk perbaikan.
Halaman Selanjutnya
"Berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten… semoga dalam waktu dekat sudah ada kejelasan,” terangnya lagi.

1 week ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)