Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

8 hours ago 1

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WIB

Jakarta, VIVA – Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik resmi terjadi setelah terbitnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menempatkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan perlakuan khusus berupa insentif penuh yang membuat pajaknya bisa nol persen di banyak daerah. Namun melalui regulasi baru ini, status tersebut berubah sehingga kendaraan listrik secara sistem masuk dalam skema pajak daerah seperti kendaraan konvensional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, pemerintah pusat tidak serta-merta menghapus dukungan terhadap adopsi kendaraan listrik. Langkah lanjutan langsung diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026.

Dalam surat edaran yang dilihat VIVA Otomotif Jumat 24 April 2026 tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk tetap memberikan insentif fiskal. Bentuknya berupa pembebasan PKB dan BBNKB khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini didasari oleh kondisi global yang memengaruhi sektor energi, terutama ketidakstabilan harga minyak dan gas. Pemerintah menilai situasi tersebut perlu direspons dengan memperkuat transisi menuju energi terbarukan di dalam negeri.

“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal,” demikian isi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selain memberikan insentif, gubernur juga diminta melaporkan kebijakan yang diambil kepada pemerintah pusat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan keputusan gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Kombinasi antara regulasi dan surat edaran ini menciptakan pendekatan baru dalam kebijakan kendaraan listrik. Secara aturan, kendaraan listrik kini dikenakan pajak, namun secara implementasi tetap bisa mendapatkan pembebasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, kebijakan insentif tidak lagi bersifat otomatis secara nasional. Keputusan akhir berada di tangan masing-masing pemerintah daerah dalam menentukan besaran keringanan yang diberikan.

Kondisi ini berpotensi membuat peta kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi berbeda di tiap wilayah. Dampaknya, harga kendaraan listrik di pasar juga bisa bervariasi tergantung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Ilustrasi STNK.

Terpopuler: Mobil Listrik Masuk Masa Ujian, Pajak Resmi Berlaku, PHEV Jadi Jalan Tengah

Bukan lagi soal teknologi, tapi justru ujian nyata setelah insentif mobil listrik dikurangi, termasuk kepastian pajak hingga solusi transisi yang mulai dilirik.

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |