Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku sudah lapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang semula akan digelar 6 Februari 2025.
Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal hasil Pilkada Serentak pada pekan depan.
Terkait hal itu, Tito mengungkap Prabowo pada dasarnya ingin agar pelantikan kepala daerah dilakukan serentak sebagai bentuk efisiensi.
"Setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya enggak terlalu jauh. Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non sengketa dengan yang dismissal," kata Tito saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Januari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Di sisi lain, Prabowo ingin pelantikan berjalan cepat agar proses transisi pemerintahan dari periode sebelumnya ke yang baru tak memakan banyak waktu.
"Beliau memberikan instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Kemudian untuk efektivitas pemerintahan supaya semuanya bergerak, berjalan segera, jangan terjadi transisi yang terlalu panjang itu," pungkas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.
Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.
"Yang tanggal 6 Februari kita batalkan, kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," kata Tito di Gedung Kemendagri pada Jumat, 31 Januari 2025.
Adapun, kata Tito, pelantikan kepala daerah non bersengketa nantinya akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela tersebut.
"Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari itu nanti akan disatukan. Saya ulangi, karena disatukan antara pelantikan non sengketa MK dengan yang dismissal," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.