Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti buka suara terkait isu guru honorer tak bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026. Ia mengatakan isu itu muncul akibat dampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.
Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)
Ia menegaskan tak ada istilah guru honorer dalam undang-undang. Hanya ada guru ASN dan Non-ASN yang terdapat dalam undang-undang.
"Kami perlu sampaikan, bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen," ucapnya.
Mu'ti mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas membina guru dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga peningkatan kompetensi.
Ketika sudah tidak ada lagi istilah guru honorer, pemerintah kemudian membuat kebijakan guru non-ASN itu untuk mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nah, yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes, yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus," ujar dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah," kata Mu'ti.
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan, ada pemerintah yang kini mulai tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Kementerian Dikdasmen kemudian memberikan solusi kepada kepala daerah untuk membuat laporan.
Halaman Selanjutnya
"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya Pak Tatang (Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen) ya, kita berikan ya sedikit jalan keluarlah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," ujar dia.

1 week ago
10











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)