Jakarta, VIVA – Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa setiap anak berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.
“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” kata Mu'ti dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Setiap warga negara berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
Pernyataan itu juga diperkuat melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.
Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, Mendikdasmen mengatakan bahwa pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus. Baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif.
Penyelenggaraan pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas, dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa. Sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.
Namun, Mendikdasmen mengungkap bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki kendala dalam mengikuti pendidikan yang disebabkan oleh sifat disabilitasnya. Yang tak kalah pentingnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya.
Oleh karena itu, peran kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas.
“Untuk itu, pada puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, saya mengimbau kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas mulai dari ruang pendidikan hingga ke dalam hubungan bermasyarakat,” beber Abdul Mu`ti.
Dalam meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, pemerintah terus berupaya untuk mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Termasuk kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orangtua, masyarakat, dan pembina pendidikan untuk mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak tanpa terkecuali.
Sebagai informasi, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional setiap tanggal 3 Desember. Tanggal ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1992 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dunia, tentang isu-isu serta hak-hak penyandang disabilitas.
Halaman Selanjutnya
Namun, Mendikdasmen mengungkap bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki kendala dalam mengikuti pendidikan yang disebabkan oleh sifat disabilitasnya. Yang tak kalah pentingnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya.