Pemilik Homestay Klarifikasi Soal Pernyataan Sebut Agus Disabilitas Sering Bawa Wanita Berbeda

11 hours ago 2

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:06 WIB

Lombok, VIVA – Pemilik homestay yang menjadi lokasi IWAS (21) alias Agus diduga mencabuli mahasiswi, melakukan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya. Pemilik homestay Gusti Lanang memberikan klarifikasi apa yang sebelumnya disampaikan istrinya Shinta.

Sebelumnya, Shinta mengungkapkan Agus intens membawa wanita berbeda ke homestay tersebut. Bahkan dalam sehari bisa 2-3 kali ke lokasi penginapan tersebut.

Gusti Lanang meluruskan bahwa telah melihat Agus dalam tahun ini selama lima kali berada di homestay tersebut.

Ilustrasi pelecehan seksual.

“Biar tidak terjadi salah paham, bahwa sesuai BAP kepolisian saya menyebut bahwa telah melihat Agus lima kali di homestay milik saya,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024.

Gusti Lanang meluruskan pernyataan istrinya juga soal wanita yang dibawa Agus sering panik, menangis, bahkan ada yang lari. Dia menyebutkan, yang ditemukan saat itu ada yang lari saat tiba bersama Agus.

“Jadi memang ada yang lari bukan pas keluar kamar, tapi pas turun dari sepeda motor langsung lari kabur meninggalkan Agus,” ujarnya.

Lanang mengatakan, dia telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian di Polda NTB dalam kasus Agus. Pada 7 Oktober 2024 lalu Agus diduga bersama mahasiswi ke homestay miliknya. Aksi pelecehan seksual dalam bentuk persetubuhan diduga dilakukan di salah satu kamar homestay.

Pernyataan Gusti Lanang tersebut sekaligus klarifikasi terhadap berita sebelumnya di VIVA berjudul Terungkap, Agus Pria Disabilitas Tanpa Lengan di Lombok Sering Bawa Wanita ke Homestay.

Hingga kini Agus masih menjadi tahanan rumah usai ditetapkan tersangka. Sementara jumlah korban Agus terus bertambah. Kini mencapai 13 korban, dengan tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kasus Agus menyita perhatian karena Agus lahir dalam kondisi disabilitas yaitu tidak memiliki kedua tangan, sehingga banyak yang meragukan Agus mampu berbuat pelecehan seksual ke korbannya.

Halaman Selanjutnya

Lanang mengatakan, dia telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian di Polda NTB dalam kasus Agus. Pada 7 Oktober 2024 lalu Agus diduga bersama mahasiswi ke homestay miliknya. Aksi pelecehan seksual dalam bentuk persetubuhan diduga dilakukan di salah satu kamar homestay.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |