Menhaj Ingatkan WNI Tak Pergi Haji Tanpa Visa Resmi: Risiko Blacklist 10 Tahun!

4 days ago 7

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Jakarta, VIVA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak nekat pergi haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi," kata Gus Irfan dalam konferensi pers, Rabu, 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gus Irfan lantas mengungkap dirinya menerima informasi dari Kementerian Imigrasi bahwa ada 1.000 orang yang ditahan atau dicegah untuk berangkat karena tidak menggunakan visa haji. 

"Di Saudi banyak, lebih banyak lagi yang sudah kadung masuk ke Saudi tapi tidak bisa masuk Makkah karena tidak memiliki visa haji. Mereka hanya punya visa ziarah ataupun visa kerja," jelas dia. 

Gus Irfan menyebut pemerintah Arab Saudi pada tahun ini lebih ketat melakukan pemeriksaan terhadap jemaah haji. 

"Beberapa titik-titik pasti akan ada pemeriksaan. Karena itu kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji, mohon jangan berangkat," ucap Gus Irfan.

Dia khawatir akan terjadi permasalahan jika WNI nekat pergi haji tanpa mengantongi visa haji resmi. Salah satu risikonya, kata dia bisa di-blacklist 10 tahun.

"Kalau sampai terjadi kadung berangkat ke sana itu pasti ditolak masuk. Kemudian yang kedua, kemungkinan akan denda. Kemudian yang ketiga akan dideportasi. Dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa berangkat lagi ke Saudi," jelas Gus Irfan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi

Photo :

  • Andika Wahyu/MCH 2025

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |