Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

2 days ago 7

Selasa, 21 April 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pendapat Saiful Mujani yang diduga sebagai ajakan untuk makar, tidak dijamin konstitusi.

"(Pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional," kata Pigai saat jumpa pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pigai, pemerintah akan selalu melindungi hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat, termasuk kritik.

Bahkan, lanjut Pigai, kritik yang terukur dan konstruktif dari masyarakat sangat diperlukan agar pemerintah tetap terkontrol dan bisa mendapatkan masukan yang baik dalam menjalankan setiap program-program kerakyatan.

Dia pun mencontohkan beberapa kritik yang dianggap sah dan dilindungi konstitusi seperti ketika Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik kebijakan pemerintah soal swasembada pangan.

Juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Lalu yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat pikiran dan perasaan yang memprovokasi menciptakan stabilitas nasional," kata Pigai.

Pigai melanjutkan jika pendapat ini terus bergulir, maka kondisi pemerintahan menjadi tidak stabil sehingga dapat memicu kekacauan yang justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Karenanya, Pigai menilai pelaporan Saiful Mujani oleh beberapa pihak ke polisi merupakan langkah yang tepat.

Pigai meyakini, proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian akan membuktikan bahwa pendapat yang dilontarkan Saiful Mujani secara jelas melanggar hukum.

"Nanti pengadilan yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak, atau bertentangan dengan HAM dan hukum," katanya.

Sebelumnya, Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum, sebagai upaya menjaga praktik demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis 9 April, dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |