Jakarta, VIVA – Gelar doktor merupakan gelar akademik tertinggi yang hanya bisa diraih melalui pendidikan formal dan penelitian mendalam. Namun, bagi sebagian orang yang telah meraih gelar ini, ada risiko besar jika tidak menjaga integritas akademik mereka.
Meskipun sudah diperoleh secara resmi melalui kelulusan dan wisuda, ternyata gelar doktor bisa ditangguhkan bahkan dicabut apabila terbukti melakukan salah satu dari lima pelanggaran berat yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perguruan tinggi.
1. Plagiarisme dalam Disertasi
Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi (Gambar: Shutterstock)
Dalam konteks akademik, terutama pada jenjang doktoral, plagiarisme adalah pelanggaran serius yang dapat mencoreng reputasi institusi pendidikan serta merusak kredibilitas peneliti.
Disertasi yang terbukti mengandung unsur plagiarisme dapat menyebabkan penulisnya kehilangan gelar akademik yang telah diperoleh, dan bahkan membawa konsekuensi hukum.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tindakan plagiarisme pada level ini dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp200 juta.
2. Pemalsuan Data Penelitian
Pemalsuan data adalah tindakan yang sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip dasar dalam dunia akademik. Menyajikan data yang telah dimanipulasi atau dipalsukan untuk mendukung hasil penelitian dapat membuat penelitian tersebut dianggap tidak valid dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang menaungi.
Tindakan pemalsuan data ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapan atau hipotesis peneliti, namun dampaknya justru berisiko tinggi karena gelar doktoral yang diperoleh bisa saja dicabut ketika bukti pemalsuan terungkap.
3. Melanggar Etika Penelitian
Etika penelitian menjadi seperangkat prinsip yang harus dijalankan oleh setiap peneliti untuk memastikan bahwa proses penelitian dilakukan secara bertanggung jawab. Di dalam dunia akademik, terutama dalam proses mendapatkan gelar doktor, mematuhi etika penelitian adalah suatu keharusan.
Tindakan seperti memanipulasi subjek penelitian, tidak memberikan consent, atau menggunakan metode yang berisiko tanpa pengawasan yang memadai, merupakan bentuk pelanggaran etika yang dapat berakibat fatal. Jika seorang peneliti melanggar etika penelitian, institusi pendidikan berhak untuk mencabut gelar akademik yang telah diberikan.
4. Validitas Hasil Penelitian yang Salah
Validitas adalah faktor kunci dalam penelitian yang menentukan apakah hasil yang diperoleh mencerminkan realitas yang sebenarnya. Apabila ditemukan bahwa hasil penelitian yang diajukan seorang kandidat doktor tidak valid, entah karena kesalahan metodologi, analisis yang tidak akurat, atau interpretasi data yang salah, maka gelar akademik yang diperoleh bisa dipertanyakan.
Dalam beberapa kasus, kesalahan validitas bisa diakibatkan oleh ketidakhati-hatian dalam proses penelitian atau kurangnya pemahaman terhadap metode analisis yang digunakan.
5. Melanggar Perjanjian Kerahasiaan
Banyak penelitian, terutama yang berhubungan dengan pihak industri atau perusahaan, mengharuskan adanya perjanjian kerahasiaan. Perjanjian ini mengatur bahwa peneliti tidak boleh membocorkan informasi sensitif yang diperoleh selama proses penelitian, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang terkait.
Pelanggaran terhadap perjanjian kerahasiaan dapat menyebabkan institusi mencabut gelar doktor yang telah diberikan, sebagai sanksi atas ketidakmampuan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Halaman Selanjutnya
2. Pemalsuan Data Penelitian