loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026. Aturan baru itu dikeluarkan lantaran Denny Indrayana menggugat PHPU 2024, berkaitan dengan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .
PMK 1 Tahun 2026 itu ditetapkan pada 16 September 2026, yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan peraturan tersebut, MK menyatakan telah menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 10 September 2026, alias gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Namun, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Pilpres 2024 yang sebelumnya diatur PMK 1/2024 tentunya tidak dapat mengakomodir kegiatan penanganan permohonan Denny Indrayana karena diajukan pada tahun 2026. Oleh karenanya, Mahkamah menilai perlu adanya penggantian terhadap PMK lama tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
MK menegaskan, PMK 1/2026 merupakan peraturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan.
"Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.
"Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan," demikian Pasal 3 ayat (2) PMK 1/2026.








































