Momen Kakorlantas Memutarbalikkan Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Pejagan yang Nekat Melintas saat Arus Balik

7 hours ago 2

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:04 WIB

Brebes, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam mengawal kelancaran arus balik dan libur Lebaran Idulfitri 1447 H. 

Dalam pantauannya, Kakorlantas tidak segan menghentikan hingga memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang kedapatan masih nekat melintas di wilayah Tol Pejagan, Kamis 26 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah itu diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran guna menjamin kenyamanan para pemudik. 

Polri mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran arus balik. Penindakan terhadap pelanggaran juga telah dilakukan di lapangan.

"Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis 26 Maret 2026.

"Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik.

Ilustrasi mudik/balik Lebaran.

Ledakan Arus Balik Lebaran 2026: Whoosh dan Pelni Jadi Andalan Pemudik

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Cabang Jakarta melaporkan jumlah penumpang dalam arus balik Lebaran 2026.

img_title

VIVA.co.id

26 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |