Myanmar Berlakukan Keadaan Darurat di 60 Kota

4 hours ago 1

Sabtu, 25 April 2026 - 15:54 WIB

Jakarta, VIVA – Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di sembilan negara bagian dan wilayah, dengan mentransfer kekuasaan yang luas kepada militer karena otoritas lokal berupaya untuk membatasi kekerasan yang terjadi, menurut laporan media lokal pada Jumat 24 April 2026.

Kantor Kepresidenan Myanmar menyatakan langkah-langkah darurat, yang diumumkan pada Kamis 23 April, untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan menegakkan supremasi hukum, menurut media lokal Eleven Myanmar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan perintah tersebut, wewenang administratif dan yudisial diserahkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.

Kepemimpinan militer di Myanmar kemudian mendelegasikan wewenang itu kepada komandan regional dan memberi mereka kendali langsung atas operasi keamanan di daerah yang terdampak.

Para pejabat mengatakan komandan dapat lebih lanjut menetapkan tanggung jawab kepada perwira bawahan tergantung pada kondisi di lapangan.

Langkah itu secara efektif menempatkan kota-kota yang ditunjuk di bawah hukum militer serta memperluas wewenang militer atas pemerintahan dan proses hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.

Awal pekan ini, Presiden Myanmar Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan perdamaian dengan kelompok-kelompok bersenjata anti-pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Hlaing juga mengundang pihak-pihak, baik yang menandatangani maupun tidak menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk berpartisipasi dalam perundingan tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang terpilih. Pada awal April, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen Myanmar yang bersekutu dengan militer. (Ant)

 Prajurit Lanud Anang Busra di Sidang Militer

Mengapa Peradilan Militer Dianggap Keras? Antara Disiplin Absolut dan Logika Perang

Peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai lembaga hukum yang keras, bahkan tidak jarang dianggap “kejam”. Benarkah peradilan militer identik dengan kekejaman?

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |