Nadiem Sebut Kerugian Negara Direkayasa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Audit BPKP di Sidang Chromebook

2 weeks ago 15

Selasa, 14 April 2026 - 18:30 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim membongkar sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook

 Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, metode audit yang digunakan dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti bahwa angka kerugian yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki dasar yang jelas di pasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya, dikutip Selasa, 14 April 2026.

Ia juga mengungkap adanya ketidakkonsistenan data dalam audit tersebut. Menurutnya, pernyataan mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, justru menegaskan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," kata Dodi.

Senada, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan validitas kesaksian ahli BPKP yang dinilai hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah. Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," kata Ari.

Halaman Selanjutnya

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa auditor BPKP disebut tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil, melainkan metode cost accounting, yakni menghitung biaya produksi ditambah asumsi margin tertentu. Bahkan, data pembanding harga tahun 2018 yang relevan dengan kondisi 2020 serta faktor pandemi COVID-19 yang mempengaruhi harga global tidak turut diperhitungkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |