Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar hingga Motor Ducati

6 days ago 4

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:25 WIB

Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengaku menyesal telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan Noel dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel menjelaskan, dirinya saat itu hanya membantu dan menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam sidang. 

Noel mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya dan menegaskan tidak pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler, melainkan merupakan inisiatif dari Bobby.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya. 

Di sisi lain, Noel mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi yang ia terima sehingga belum pernah ada upaya pelaporan penerimaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu," tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |