OJK Siapkan Dua Peta Jalan, Targetkan Pasar Modal Lebih Likuid dan Dukung Ekonomi

1 day ago 6

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam upaya memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan dua peta jalan (roadmap) strategis untuk periode 2026–2030. Panduan ini juga dimaksudkan guna meningkatkan perlindungan investor serta mendorong pembiayaan dan investasi berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Peta jalan mencakup Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar dan Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun sektor jasa keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan berdaya saing sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan tujuan roadmap pasar derivatif ini menargetkan terciptanya pasar yang lebih likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas. Pasar derivatif diharapkan mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko sekaligus dan pendalaman pasar keuangan.

Pengembangan ini akan ditopang empat pilar utam yang meliputi penguatan perlindungan investor, harmonisasi dan pengawasan intermediari, pengembangan pasar, serta efisiensi infrastruktur. Seluruh pilar tersebut dijalankan secara bertahap dengan dukungan penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi pasar.

"Seluruh pilar tersebut diimplementasikan dengan dukungan enabler, antara lain koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan pengaturan dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 14 April 2026.

Sementara itu, peta jalan pasar modal berkelanjutan diperuntukkan oleh OJK untuk memperkuat peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola ((Environmental, Social, and Governance/ESG). Upaya ini dilakukan melalui penguatan fondasi regulasi, peningkatan aktivitas pasar, dorongan partisipasi investor, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roadmad pasar modal berkelanjutan juga disusun berdasarkan empat pilar utama sebagai berikut:

  • Pilar I: Memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan, melalui perumusan dasar kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan.
  • Pilar II: Menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan, dengan upaya percepatan pertumbuhan dan diversifikasi produk dan aktivitas pasar modal berkelanjutan. 
  • Pilar III: Mendorong partisipasi dalam pasar modal berkelanjutan, melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif dalam pasar modal berkelanjutan.
  • Pilar IV: Memperkuat kolaborasi untuk pengembangan pasar modal berkelanjutan, melalui koordinasi dan kerja sama baik domestik maupun internasional guna mendukung pengembangan dan pertumbuhan pasar modal berkelanjutan di Indonesia secara berkesinambungan.

Halaman Selanjutnya

"Kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |