Operasional Ponpes di Pati Dibekukan Usai Pengasuhnya Tersangka Pencabulan Santri

1 week ago 9

Senin, 4 Mei 2026 - 10:02 WIB

VIVA – Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan secara permanen izin operasional pondok pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, buntut kasus pelecehan seksual terhadap santri.

"Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri," kata Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 3 April 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya,  Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.  "Untuk sementara (pesantren) sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya diduga terlibah kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said dalam keterangannya dilansir laman Kemenag, Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah terkait langkah-langkah yang dapat diambil menyikapi kasus tersebut.

"Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Basnang Said

Pengasuh Dipecat

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam," ujarnya

Basnang mendesak terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. "Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren," tegasnya

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jateng sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |