Optimalkan Penyelesaian Piutang Negara, Purbaya Terbitkan Aturan Baru Soal Pengambilalihan Aset Debitur

4 days ago 2

Senin, 27 April 2026 - 12:10 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Beleid yang mulai berlaku pada sejak diundangkan 24 April 2026 itu merupakan revisi aturan tentang pengurusan piutang negara alias utang yang wajib dibayar ke negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam bagian pertimbangan aturan tersebut, dijelaskan bahwa langkah revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.

"Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," sebagaimana dikutip dari PMK No. 23/2026, Senin, 27 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Di dalam PMK No. 23/2026 ini, Pasal 186A ayat (b) menyatakan bahwa barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung/penjamin utang yang telah disita oleh negara, dapat langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang. Sehingga, aset sitaan tidak lagi harus dijual melalui lelang.

"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," ujar pasal tersebut.

Sementara di pasal 186B, berisi soal sejumlah syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara.

Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan sudah harus terbit; Kedua, kementerian/lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

K/L pun diharuskan memberikan analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum dalam permohonan tertulis; serta kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Ketika seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.

Halaman Selanjutnya

Dalam PMK itu ditetapkan bahwa K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun. Penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara itu pun tidak mengurangi utang penanggung/penjamin utang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |