Jakarta, VIVA – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembahasan dilakukan dalam focus group discussion (FGD) untuk merumuskan penyelamatan jutaan suara rakyat, melalui penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Dalam forum itu, hadir mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. Hadir juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan sejumlah pengurus lain dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, serta Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Soal PT, sambung Oso, sejumlah partai di parlemen mulai bersuara. Ada yang mengusulkan 5 hingga 7 persen, tapi ada juga yang mengusulkan 0 persen.
Sementara itu, tambah dia, GKSR melihat PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi/hegemoni partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional.
"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegasnya.
Sebab itu, lanjut Oso, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan PT hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019 itu mengatakan, GKSR mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap, revisi UU Pemilu selesai akhir tahun 2026, maksimal awal tahun 2027.
"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Oso menambahkan, berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan Pemerintah.

2 days ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)