Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

19 hours ago 1

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

"Pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional," kata Lusiana dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

Pertamina cek ketersediaan BBM Jepang arus balik

Dia berharap, pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara.

"Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor," ujar Lusiana.

Dia menambahkan, kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 22 Juli 2025, dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.

"Serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Berikut adalah tiga skema pengurangan pajak yang diberikan tersebut:

- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

- Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Halaman Selanjutnya

"Serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |