Pajak Kripto Naik, Ini 5 Dampak Penting yang Perlu Diketahui Investor

23 hours ago 4

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:50 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah baru-baru ini mengungkap akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%. Kabar baiknya, aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kini dipersamakan dengan surat berharga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 dan akan mulai berdampak secara penuh pada para investor dan pelaku usaha di ekosistem kripto tahun depan.

Meski PPN dibebaskan, masih ada beberapa ketentuan pajak lain yang tetap berlaku, terutama bagi penyedia layanan elektronik dan para penambang kripto. Investor perlu memahami perubahan ini agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan investasi. Berikut lima dampak penting yang perlu diketahui:

Ilustrasi investasi kripto.

Photo :

  • freepik.com/freepik

1. Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik Jadi 0,21%

Salah satu perubahan terbesar adalah kenaikan PPh final dari 0,1% menjadi 0,21% untuk penjual aset kripto yang bertransaksi melalui platform terdaftar di Bappebti. Kenaikan ini tentu akan menambah biaya transaksi dan mengurangi margin keuntungan yang diterima investor.

2. Transaksi Kripto Tak Lagi Dikenai PPN

PPN atas aset kripto resmi dibebaskan karena kini kripto dianggap setara dengan surat berharga. Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk transaksi asetnya saja. Jadi, jual beli kripto tidak akan dikenai PPN, yang sebelumnya sempat membuat biaya transaksi bertambah.

3. Jasa Penyedia Platform Tetap Kena PPN

Meski transaksi aset kripto bebas PPN, penyedia jasa seperti dompet digital, layanan tukar-menukar aset, hingga verifikasi transaksi (seperti yang dilakukan para penambang) tetap dikenai PPN sebesar 11%. Ini bisa berdampak pada biaya layanan yang mungkin dialihkan ke pengguna.

4. Transaksi Swap Tetap Dipajaki

Investor yang melakukan pertukaran aset kripto satu dengan lainnya (swap) tetap wajib membayar PPh 0,21% dari nilai konversi rupiah saat transaksi dilakukan. Artinya, meskipun tidak ada uang fiat yang berpindah, nilai transaksi tetap dikenai pajak.

5. Transaksi Luar Negeri Tak Bisa Dikenai Kredit Pajak

Jika Anda bertransaksi melalui platform luar negeri dan telah dikenai pajak di yurisdiksi asal, pajak tersebut tidak bisa dikreditkan atau dikurangi dari pajak yang terutang di Indonesia. Ini berarti Anda tetap wajib bayar PPh sesuai ketentuan di Indonesia tanpa pengurangan.

Dengan berbagai ketentuan baru ini, investor aset kripto di Indonesia perlu makin cermat dalam menghitung potensi keuntungan bersih setelah pajak. Pastikan juga untuk selalu menggunakan platform yang terdaftar resmi agar sesuai regulasi dan terhindar dari risiko tambahan.

Jika Anda aktif berinvestasi kripto, memahami aturan ini sejak dini bisa membantu menghindari sanksi perpajakan dan mengatur strategi investasi yang lebih tepat.

Halaman Selanjutnya

PPN atas aset kripto resmi dibebaskan karena kini kripto dianggap setara dengan surat berharga. Namun, pembebasan ini hanya berlaku untuk transaksi asetnya saja. Jadi, jual beli kripto tidak akan dikenai PPN, yang sebelumnya sempat membuat biaya transaksi bertambah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |