Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik

4 hours ago 2

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, meski berdamai, tiga oknum Polda Jabar harus tetap diproses etik. Foto/SindoNews.

JAKARTA - Penyelesaian secara damai Fiktor Harefa, seorang satpam dengan tiga oknum anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat insiden kendaraan Alphard di Bundaran HI tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sesuai ketentuan, ketiganya tetap diproses Propam Polda Jabar dan bakal mendapat sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyrakat terhadap Polri di masyarakat.

"Walau sudah ada perdamaian, Kita percaya Propam Polda Jabar pasti akan berikan sanksi tegas," kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (27/7/2026).

Direktur Eksekutif Lemkapi ini menilai penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Menteng merupakan hak para pihak dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, mekanisme tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban internal anggota Polri apabila terbukti melanggar aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

"Kita menghormati penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri harus tetap berjalan secara tegas, objektif, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan tindakan anggota Polri yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lihat video: Pramono Minta Aparat Usut Sopir Alphard Arogan di Bundaran HI

Selain itu, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |