Pati, VIVA – Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Kiai Ashari, dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kiai Ashari diketahui jadi tersangka dugaan pencabulan santriwati. Penetapan pasal berat itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali terhadap korban dalam rentang waktu cukup panjang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka.
"Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Tak berhenti di situ, polisi turut menambahkan jeratan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," tuturnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polresta Pati sejak 2024. Namun, ia menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan cukup lama meski telah disertai sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Peristiwa ini juga memicu reaksi masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” kata Cholil Nafis.
Selain itu, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama untuk lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar tetap sesuai dengan aturan dan etika.
Halaman Selanjutnya
MUI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan lembaga pendidikan dapat menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

6 days ago
9











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)