Sumber : Tangerang, VIVA - Aktivitas truk tanah di Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan pada jalur di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kembali boleh melintas dan beraktivitas. Sebelumnya diberlakukan larangan melintas selama 6 hari usai kericuhan antara warga dengan truk tanah (tambang) tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam pencabutan larangan itu terdapat catatan yang harus dipatuhi para perusahaan atau pengelola, serta sopir truk tambang. "Ya, hari ini boleh melintas kembali, namun ada beberapa hal yang jadi catatan dan harus dipatuhi," katanya, Jumat, 15 November 2024. Photo : Yakni kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 93 tahun 2022. "Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota atau Kabupaten Tangerang," ujarnya. Lalu, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. "Sesuai hasil rapat koordinasi, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," jelas Zain. Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar. "Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random (acak), memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
VIVA.co.id 15 November 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah, jelang pencoblosan di Pilkada Depok pada 27 November 2024, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, masih unnggul.
Kepolisian meminta para suporter agar menjaga ketertiban dan keamanan di stadion saat pertandingan berlangsung.
Sebanyak 347 rumah di 8 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten, terendam banjir. Ini akibat intensitas hujan tinggi dan luapan air sungai
Terpopuler
Ivan ditahan pada Kamis malam setelah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Markas Polrestabes Surabaya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan turut membeberkan detik-detik tujuh tahanan kabur dari kamar Rutan Kelas I Salemba.
Ada tiga artikel pilihan yang terpopuler dari kanal News yang tayang sepanjang Kamis (14/11/2024) kemarin.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.
Selengkapnya Partner
Noise, merek elektronik asal India, baru saja memperkenalkan produk earbud TWS (True Wireless Stereo) terbaru mereka, Noise Buds Trooper
Apple meluncurkan Apple Intelligence untuk iPhone, iPad, dan MacBook, menawarkan fitur AI inovatif yang mempermudah tugas sehari-hari dengan privasi y
AOC kembali menegaskan posisinya dalam dunia monitor gaming dengan merilis AGON AG276FK, monitor yang dirancang khusus untuk para penggemar eSports
Selengkapnya Isu Terkini
Barang bukti truk yang berada di lokasi kejadian Jalan Salembaran, Teluknaga, Tangerang
Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke terbukti melakukan korupsi.