Pasca Bentrok Dengan Warga, Hari Ini Truk Tanah Boleh Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang

1 week ago 5

Logo Portal Pilkada Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Jumat, 15 November 2024 - 08:47 WIB

Truk yang akan melintas di Tangerang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota

Sumber :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Aktivitas truk tanah di Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan pada jalur di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kembali boleh melintas dan beraktivitas. Sebelumnya diberlakukan larangan melintas selama 6 hari usai kericuhan antara warga dengan truk tanah (tambang) tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam pencabutan larangan itu terdapat catatan yang harus dipatuhi para perusahaan atau pengelola, serta sopir truk tambang.

"Ya, hari ini boleh melintas kembali, namun ada beberapa hal yang jadi catatan dan harus dipatuhi," katanya, Jumat, 15 November 2024.

Barang bukti truk yang berada di lokasi kejadian Jalan Salembaran, Teluknaga, Tangerang

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Yakni kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 93 tahun 2022.

"Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota atau Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Lalu, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," jelas Zain.

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random (acak), memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.

KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke terbukti melakukan korupsi.

img_title

VIVA.co.id

15 November 2024

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Jelang Pencoblosan, Supian-Chandra Masih Unggul Dari Imam-Ririn di Pilkada Depok

Pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah, jelang pencoblosan di Pilkada Depok pada 27 November 2024, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, masih unnggul.

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

Kepolisian meminta para suporter agar menjaga ketertiban dan keamanan di stadion saat pertandingan berlangsung.

Pemkab Tangerang Distribusikan Bantuan bagi Seribu Korban Banjir di 8 Desa

Banjir melanda dengan ketinggian 50 sentimeter hingga 100 sentimeter.

347 Rumah di Tangerang Terendam Banjir Hingga 1 Meter

Sebanyak 347 rumah di 8 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten, terendam banjir. Ini akibat intensitas hujan tinggi dan luapan air sungai

Detik-detik Pria Paruh Baya Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Kebakaran satu unit rumah di Jalan Zakaria, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, memakan korban.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Ivan ditahan pada Kamis malam setelah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Markas Polrestabes Surabaya.

Begini Cara Tahanan Rutan Salemba Kabur, Manfaatkan Pergantian Penjaga hingga Pintu Terkunci dari Dalam

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan turut membeberkan detik-detik tujuh tahanan kabur dari kamar Rutan Kelas I Salemba.

 Pengusaha "Gonggong Anjing" Ditangkap Polisi hingga Cincin Nyangkut di Kemaluan

Ada tiga artikel pilihan yang terpopuler dari kanal News yang tayang sepanjang Kamis (14/11/2024) kemarin.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

PKS Harap Anies Baswedan Ikut Menangkan RK-Suswono di Pilgub Jakarta

Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan mengatakan, dukungan Anies bakal memberikan efek elektoral bagi kemenangan pasangan RK-Suswono.

Selengkapnya

Partner

img_title

Noise, merek elektronik asal India, baru saja memperkenalkan produk earbud TWS (True Wireless Stereo) terbaru mereka, Noise Buds Trooper

img_title

Apple meluncurkan Apple Intelligence untuk iPhone, iPad, dan MacBook, menawarkan fitur AI inovatif yang mempermudah tugas sehari-hari dengan privasi y

img_title

AOC kembali menegaskan posisinya dalam dunia monitor gaming dengan merilis AGON AG276FK, monitor yang dirancang khusus untuk para penggemar eSports

img_title

Bisa cuan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui kiat sukses. Kiat-kiat ini nantinya akan menghantarkan Anda kepada aplikasi penghasil uang. Setelah itu....

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |