Jakarta, VIVA – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI Bali resmi menggugat Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 20 April 2026.
Gugatan itu menyasar ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengatakan pihaknya datang bersama jajaran pengurus lengkap untuk mengajukan uji materi tersebut.
”Pada hari ini kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah muncul polemik internal usai Muktamar VI di Bali. Gugum mengungkapkan, pihaknya telah lebih dulu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan DPP PBB sejak 9 Maret 2026. Namun, beberapa hari kemudian, muncul permohonan lain dari pihak berbeda berdasarkan Musyawarah Dewan Partai (MDP).
”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” katanya.
Ia menegaskan, kepengurusan yang diajukan pihaknya merupakan hasil forum resmi Muktamar VI. Sementara itu, kepengurusan dari hasil MDP dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.
”Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ucap dia.
Gugatan ke MK juga dipicu kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan dari hasil MDP. Pihaknya pun meminta agar kewenangan tersebut dikaji ulang.
”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Gugum, kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama saat terjadi dualisme kepemimpinan di internal partai.
”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta MK mengambil alih penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai politik yang selama ini dinilai tidak efektif diselesaikan oleh mahkamah partai.

2 days ago
6










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















