Jakarta, VIVA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fachrur Rozi atau Gus Fahrur menilai peran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor patut diapresiasi.
Hal ini disampaikan Fahrur menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang tidak hanya mengejar pelaku korupsi untuk diproses hukum, tetapi juga memburu uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara.
Misalnya, uang tindak pidana korupsi kasus tata kelola minyak CPO sebesar Rp13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp6,6 triliun.
Kata dia, peran institusi penegak hukum baik Kejaksaan Agung, termasuk KPK sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Sebab, tegas dia, korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi perampasan hak ekonomi rakyat.
"Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap integritas, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat,” kata Fahrur dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut dia, upaya pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi. Karena, ia menilai perampasan aset hasil korupsi akan memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar hukuman badan.
"Perampasan dapat membuat efek jera yang lebih maksimal serta mewujudkan keadilan sosial," jelas dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar kerugian negara. Salah satunya melalui pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Fahrur menyebut strategi penegakan hukum juga harus dijalankan secara komprehensif melalui pendekatan Trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan,” ungkapnya.
Kemudian, Fahrur menekankan pentingnya langkah-langkah tegas agar pejabat negara benar-benar takut melakukan korupsi. Setidaknya, ia berpendapat ada tiga hal yang harus segera dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan.
Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua, menerapkan pemiskinan koruptor melalui jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga, menjatuhkan sanksi pidana maksimal secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Untuk menimbulkan efek jera dan membuat pejabat takut korupsi, lembaga penegak hukum harus melakukan tiga hal ini," pungkasnya.
Pidato di WEF, Prabowo Tegaskan Junjung Tinggi Supremasi Hukum
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum yang adil. Menurutnya, tidak akan ada iklim investasi jika supremasi hukum tak dijalankan.
VIVA.co.id
23 Januari 2026

1 day ago
3















