Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui nama calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilihan presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Anggota DPR dari PDIP Said Abdullah mengklaim parlemen juga telah melakukan pemeriksaan profil dan penelusuran rekam jejak nama-nama yang menjadi calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.
"Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah," kata Said dalam keterangannya diterima Rabu, 13 November 2024.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Said menerangkan, Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden RI Nomor R60/PRES/11/2024 pada tanggal 4 November 2024 terkait calon pimpinan KPK dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.
Dengan begitu, DPR memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada para nama calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.
Kendati pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara politis, tapi Said menegaskan bahwa DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih capim dan Dewas KPK secara profesional.
Ditegaskannya, berbagai fraksi di DPR akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi dan melihat rekam jejak para calon pimpinan dan Dewas KPK.
Presiden RI ke-7 Jokowi dan Iriana Jokowi Kembali ke Solo usai Purna Tugas
Photo :
- Youtube/ Sekretariat Presiden
“Kami akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi maupun para pegiat antikorupsi untuk memberikan masukan dan data yang penting agar kami di DPR dapat memilih calon pimpinan dan Dewas KPK terbaik yang diajukan oleh Presiden," kata Said.
Ketua Banggar DPR itu juga mengingatkan nantinya tugas yang diemban para pimpinan dan Dewas KPK sangat berat lantaran harus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, imparsial, dan mampu menempatkan hukum sebagai panglima.
Tugas lainnya, kata dia, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum serta mempengaruhi presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, dia menambahkan bahwa KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah.
"Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar," kata Said.
Said juga menyebutkan tugas berat lainnya yang menanti para pimpinan dan Dewas KPK, adalah menggerakkan KPK sebagai pelopor kepatuhan serta bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya antikorupsi.
Halaman Selanjutnya
Source : Youtube/ Sekretariat Presiden