Jakarta, VIVA - Eks Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Pemeriksaan bakal dilakukan Senin, 17 Februari 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo.
“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," ujar dia, Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Kata dia, pemanggilan Prasetyo sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, namanya sempat disebut oleh saksi dalam kasus tersebut.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ujarnya.
Kemudian, terkait kasus pengadaan lahan yang tak kunjung rampung, dia mengatakan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Semisal, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan. Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu no. Tidak diterima lah,” kata dia.
Irjen Cahyono Sebut Firli Bahuri Mungkin Dijemput Paksa Kalau...
Kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga saat ini belum juga tuntas.
VIVA.co.id
13 Februari 2025