Jakarta, VIVA - Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Hal itu diakui pengacaranya, Razman Arif Nasution.
"Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ucap dia, Kamis, 13 Februari 2025. Scrolll untuk informasi selengkapnya!
Vadel pun disebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Vadel juga diperiksa lagi hari ini di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi pun membenarkan soal penetapan Vadel jadi tersangka.
"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma.
Surat Advokat Dibekukan Buntut Ngamuk di Persidangan, Razman Arif Tetep Ngotot Bela Vadel Badjideh
Pengacara Vadel Bajideh, Razman Arif Nasution masih tetap bersikeras membela kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan usai terlibat kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.
VIVA.co.id
13 Februari 2025