Eks TNI AD Sentil Para Jenderal TNI yang Terlibat Proyek Pagar Laut Tangerang: Lempar Bintang Kalian!

2 hours ago 1

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:06 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Kapten Infanteri Yonif RK 732/Banau TNI AD, Ruslan Buton, mengkritik keras para jenderal TNI yang diduga terlibat dalam proyek pagar laut di Tangerang. 

Dalam pernyataannya, Ruslan menyebut bahwa tindakan mereka yang berkolaborasi dengan oligarki telah mengkhianati bangsa.

“Kepada para jenderal yang berada di belakang PIK 2 atau yang ada di belakang oligarki, saya ingatkan sadarlah. Jangan hanya untuk mencari makan memikirkan dirimu sendiri, memikirkan perutmu sendiri, terus mengabaikan atau mengkhianati bangsamu, mengabaikan kedaulatan bangsamu,” ujar Ruslan dalam akun TikTok pribadinya.

Ia juga menekankan bahwa sebagai seorang jenderal, mereka seharusnya menjunjung tinggi doktrin NKRI harga mati dan politik tentara yang berorientasi pada kepentingan negara.

Photo :

  • TikTok @ruslan_buton_75

Namun, menurutnya, keterlibatan mereka dalam proyek tersebut menunjukkan sikap pengecut dan tidak pantas menyandang pangkat serta tanda jasa yang mereka miliki.

“Ketika kalian berkolaborasi bersama oligarki yang merusak bangsa ini, saya katakan, kalian biadab, kalian pengecut, dan kalian pengkhianat bangsa. Tidak pantas ada simbol-simbol pangkat bintang empat, bintang tiga, tanda-tanda jasa yang bertebaran. Lempar, buang tanda jasamu, pangkat-pangkatmu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proyek pagar laut di Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut di wilayah tersebut.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI pada Senin, 3 Februari 2025.

Diketahui, proyek pagar laut ini berdiri di atas 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. SHGB tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Agung Sedayu Group (ASG) yang menaungi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengakui bahwa dua anak perusahaannya memang memiliki SHGB di kawasan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa pagar laut yang menjadi kontroversi saat ini membentang hingga enam kecamatan dan bukan hanya berada di area yang mereka kuasai.

“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu kecamatan, Pakuhaji, sementara pagar 30 km itu membentang di enam kecamatan. Itu ada di dua desa, satu kecamatan, suratnya daratan terabrasi,” jelas Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidi.

Kontroversi proyek pagar laut di Tangerang ini terus menuai sorotan, baik dari aktivis, masyarakat, hingga mantan perwira TNI seperti Ruslan Buton. Dugaan adanya keterlibatan jenderal dalam proyek ini pun semakin menjadi sorotan publik.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proyek pagar laut di Tangerang bertujuan untuk menguasai ruang laut di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |