Jakarta, VIVA – Rumah tangga Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra telah resmi berakhir dengan perceraian. Perceraian Sherina dan Baskara diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Perceraian itu diputus secara verstek lantaran pihak tergugat dalam hal ini Baskara tidak hadir dalam sidang. Pihak pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada Baskara sebanyak dua kali tapi tidak kunjung hadir. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Dalam sidang yang digelar Kamis 13 Februari 2025, Sherina hadir secara langsung sementara Baskara absen.
"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat," kata Suraya selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui di kantornya usai sidang.
"Tetapi ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," kata Suryana menambahkan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kembali Tampil Mesra
Photo :
- Instagram @bakmiaw
Maka dari itu, proses sidang cerai Sherina dan Baskara kini untuk sementara telah selesai. Pihak pengadilan memberi waktu selama 14 hari kepada Baskara apabila ada keberatan yang akan diajukan.
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari. Terhitung isi putusan itu sampai ke pihaknya, kepada pihak tergugat," kata Suryana.
Diungkap Suryana, Sherina menggugat cerai Baskara lantaran adanya perselisihan yang dipicu oleh kesibukan keduanya yang tinggi menyebabkan jarang bertemu atau tidak ada quality time.
"Alasannya seperti yang pernah kami sampaikan dulu, perselisihan dan pertengkaran. Kalau faktor utamanya adalah secara garis besarnya kesibukan kerja masing-masing. Seperti media tahu, mereka kan orang sibuk ya, sama-sama pekerja seni, ternyata terbukti di persidangan bahwa mereka tidak punya waktu untuk bertemu. Kalau istilahnya quality time nggak ada. Nggak ada faktor lain," kata Suryana.
Halaman Selanjutnya
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari. Terhitung isi putusan itu sampai ke pihaknya, kepada pihak tergugat," kata Suryana.