Jakarta, VIVA – Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi, Kamis, 13 Februari 2025. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Vadel terancam 15 tahun penjara gegara pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus ini. Di mana, lanjut Nurman, yang bersangkutan dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur," katanya.
Vadel Badjideh dan Laura Meizani (Lolly)
Photo :
- Instagram Story @vadelbadjideh
Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly. Hal itu diakui pengacaranya, Razman Arif Nasution.
"Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ucap dia, Kamis, 13 Februari 2025.
Resmi Tersangka, Vadel Badjideh Bakal Ditahan Selama…
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terangka atas laporan Nikita Mirzani. Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan dan aborsi paksa pada Lolly.
VIVA.co.id
13 Februari 2025