Pemain Judol Dijebak Live Porno! Pelakunya Sejoli, Raup Untung Rp5 M Perbulan

1 week ago 11

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Praktik judi online (judol) dengan modus tak biasa berhasil dibongkar Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, polisi mengungkap adanya aktivitas perjudian yang dipadukan dengan siaran langsung pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih. Hal itu diungkap Panit V Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah.

“Praktik ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 dengan omzet mencapai Rp5 miliar per bulan,” katanya, dikutip Minggu, 3 Mei 2026.

Menurut Nurul, modus yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku memanfaatkan tayangan live streaming pornografi sebagai daya tarik tambahan untuk memancing pemain agar terus berjudi.

“Pengelola menampilkan siaran langsung pornografi sebagai hiburan tambahan bagi para pemain agar mereka terus bermain dan mengeluarkan uang,” ujarnya.

Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku disebut mampu meraup keuntungan fantastis setiap bulannya. Bahkan, para talent yang dilibatkan dalam siaran langsung tersebut juga mendapat bayaran tinggi dalam waktu singkat.

“Para talent bisa memperoleh bayaran sekitar Rp25 juta hanya dalam lima hari kerja,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M dan H, yang merupakan pasangan kekasih, diamankan di sebuah rumah kos di Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial EL ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Perjudian online, dan Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak berbalut pornografi

Polisi Bongkar Bisnis Gelap Sindikat Live Streaming Pornografi di Indramayu, Remaja Cantik Jadi Korban

Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Tiga pelaku ditangkap.

img_title

VIVA.co.id

16 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |