Pemberi Suap Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Ditangkap, Ternyata Dirut PT Toshida

1 day ago 1

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang diduga menjadi pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan setelah Laode diketahui tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap Laode di salah satu rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.

"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," tuturnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Usai diamankan, Laode langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup.

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," kata dia.

Anang menyebut Laode diduga sengaja menghindari pemeriksaan sehingga tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Meski begitu, saat dilakukan penangkapan di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang bersangkutan disebut tidak melakukan perlawanan.

“Yang jelas pada saat itu ya mereka tidak, ya langsung karena kaget ya langsung diamankan oleh tim penyidik langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Sengaja menghindari (alasan mangkir),” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum yang menjerat Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejagung resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI itu kini harus berhadapan dengan hukum. Hery Susanto, ditangkap Kejagung dalam langkah yang mengejutkan publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |