loading...
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini ditetapkan pada 4 Februari 2026. Foto/Dok.BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 4 Februari 2026.
Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026), diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Penerbitan Perpres ini menimbang bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b.
Dalam Pasal 1, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Pada Pasal 2, Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3064552/original/005518800_1583060624-zohre-nemati-6sNQftdA3Zs-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3285985/original/091515600_1604417431-h-shaw-RvIZBonAp64-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2924534/original/077372900_1569651822-max-libertine-nep8cl_5jhU-unsplash.jpg)
