Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Tapi Tetap Beri Insentif

13 hours ago 4

Sabtu, 25 April 2026 - 08:53 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik. Namun, tetap memberikan insentif bagi pemilik kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tuturnya.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.

Motor listrik Vinfast Viper

Terpopuler: Motor Listrik VinFast Siap Serbu RI, Pajak EV Bisa Digratiskan Lagi

Daftar artikel terpopuler VIVA Otomotif kembali diramaikan isu kendaraan listrik dari dua arah sekaligus: ekspansi merek baru Vinfast dan insentif pajak EV.

img_title

VIVA.co.id

25 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |