Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

3 weeks ago 24

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:10 WIB

Jakarta, VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat dan mengurangi polusi udara. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Di maan, aturan tersebut tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Menilik pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta, pada pasal 10 Pergub Nomor 38 Tahun 2023 disebutkan beberapa insentif yang diberikan, yaitu:

Mobil listrik Seres E1 di PEVS 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

(5) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

(6) Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menarik pada poin-poin tersebut adalah soal pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Dengan begitu, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB sama sekali.

Fasilitas DC Charging Wuling

Aturan itu baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum atau perusahaan, termasuk angkutan orang dan barang. Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 

Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa. Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Lalu transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB. Dengan beragam insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan daya tarik kepemilikan kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

(5) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |