loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan jilid 4 soal pencekalannya ke luar negeri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan jilid 4 soal pencekalannya ke luar negeri. Sebab, hingga kini belum ada kepastian hukum dan penjelasan dari polisi tentang status pencekalan Roy Suryo sudah dihentikan atau masih berlaku.
"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item yang bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya terkait pencekalan, melarang seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Sidang praperadilan jilid 4 bakal digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Praperadilan tersebut kaitannya pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah Roy ditetapkan tersangka.
"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," katanya.
Menurut dia, praperadilan jilid 4 merupakan hak Roy Suryo untuk memastikannya. Praperadilan tentang pencekalan itu juga tidak mengganggu persoalan pokok perkara yang akan disidangkan di PN Jakarta Timur.
"Permohonan praperadilan ke-4 itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia mana pun, ke negara mana pun, itu hak beliau. Kami harapkan dikabulkan juga," ujar Gafur.
"Permohonan ke-4 ini sama sekali juga tidak mengganggu pokok perkara karena tidak berhubungan dengan pokok perkara, tetapi berhubungan hak seseorang mendapatkan kebebasan beraktivitas baik di yurisdiksi Indonesia maupun yurisdiksi luar Indonesia," tambahnya.
(jon)



































