Jakarta, VIVA – Kebijakan perpanjangan angsuran (tenor) kredit perumahan rakyat dari 20 tahun menjadi 40 tahun diyakini mampu mendorong keberhasilan program tiga juta rumah.
Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jambi menilai, kebijakan perpanjangan tenor akan membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah pertama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hal (program) ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan rumah subsidi dan mendukung keberhasilan program 3 Juta rumah," kata Ketua DPD REI Jambi Abror Lubis di Jambi, Senin, 6 Juli 2026.
Namun demikian, dirinya menyampaikan sebuah catatan agar program tersebut bisa sukses. Yaitu, dalam pelaksanaannya tetap diiringi proses persetujuan KPR yang lebih cepat, kemudahan administrasi, serta dukungan perbankan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pengembang.
Supaya kebijakan baru pemerintah tentang KPR, MBR sampai maksimal 40 tahun ini bisa terasa untuk percepatan realisasi program 3 juta rumah "Mungkin yang lebih penting bagaimana perbankan bisa mengakui penghasilan pensiun calon debitur kredit rumah oleh MBR," jelas Abror.
Gubernur Jambi Al Haris menanggap kebijakan baru itu merupakan terobosan menjawab persoalan masyarakat menengah ke bawah mendapat akses kredit rumah berbiaya rendah.
Mengingat kondisi keuangan masyarakat saat ini masih menjadi hambatan utama dalam mengakses kepemilikan rumah, terutama masalah uang muka dan cicilan yang tinggi membuat masyarakat kesulitan memperoleh hunian.
Oleh karena itu, kebijakan tenor KPR diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan papan masyarakat di Jambi.
Selain perpanjangan masa angsuran, Al Haris juga menyoroti pentingnya penyesuaian suku bunga yang diterapkan pihak perbankan, memberikan dispensasi ketika kondisi perekonomian nasabah sedang menurun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, kebijakan memperpanjang masa cicilan itu diputuskan dalam Rapat Komite Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah. (Ant)
Pemerintah Naikkan Plafon Kredit Program Perumahan 2026 Jadi Rp 50 Triliun, Cek Syarat Mendapatkannya
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 dari Rp 36 triliun jadi Rp 50 triliun.
VIVA.co.id
6 Juli 2026

1 week ago
25











