3 Pembalak Liar Diciduk di Habitat Harimau Sumatra, Truk Bermuatan Ratusan Kayu Disita

5 hours ago 2

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Pekanbaru, VIVA – Aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali terbongkar. Dalam operasi gabungan yang digelar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Besar KSDA Riau, tiga orang pelaku illegal logging berhasil ditangkap saat diduga sedang mengangkut kayu hasil tebangan dari kawasan konservasi yang menjadi habitat Harimau Sumatra.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pengamanan Hutan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) diamankan saat membawa kayu menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lama berselang, petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46). Ia diduga tertangkap tangan mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi untuk keluar dari kawasan konservasi tersebut.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru guna menjalani proses hukum.

Tak hanya menangkap para pelaku, tim operasi juga menyisir kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pembalakan liar. Petugas kemudian memusnahkan kayu olahan, pondok, fasilitas pendukung, hingga rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf e Juncto Pasal 19 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Halaman Selanjutnya

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengatakan kawasan SM Kerumutan masih menjadi sasaran para pelaku illegal logging meski penindakan terus dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |