AMPB Sebut Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Kurang Memuaskan

53 minutes ago 1

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok menilai janji DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset maksimal pada Desember 2026 masih kurang memuaskan.

AMPB, kata dia, ingin kepastian yang lebih konkret terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Komitmen DPR menurutnya tidak cukup hanya disampaikan melalui media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati," ujar Botok saat ditemui sela-sela aksi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 Agustus 2026. 

Dia mengatakan, AMPB ingin bertemu langsung dengan pihak DPR RI untuk membahas dan menyepakati poin-poin terkait proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut nantinya harus dituangkan secara tertulis.

Botok menegaskan, AMPB tidak ingin hanya mengandalkan pernyataan lisan ataupun keterangan yang disampaikan anggota DPR melalui media saja.

"Secara tertulis. Bukan hanya keterangan di media," ungkap Botok.

Botok dalam kesempatan itu juga meminta DPR tidak sekadar memberikan janji, tetapi membuat komitmen tertulis yang disusun bersama dengan AMPB. 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar target pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah)

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perampasan Aset terus dipercepat.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR akan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa, 25 Agustus 2026.

Sejauh ini, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI)

Guru Non-ASN Temui Pimpinan DPR, Bahas Peluang Pengangkatan PPPK

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) di Ruang Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

img_title

VIVA.co.id

26 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |