Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

5 hours ago 3

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, produk rokok ilegal dapat dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai maupun aturan lain yang berlaku.

"Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/8/2026).

Penindakan Rokok Ilegal Tembus 906 Juta Batang

Bea Cukai mencatat penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 906 juta batang.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya intensitas pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam enam bulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.

Bahkan, capaian penindakan pada semester pertama 2026 telah melampaui jumlah penindakan selama Januari hingga September 2025 yang tercatat sebanyak 816 juta batang.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan cukai.

Dukung Penerimaan Negara

Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah penindakan juga memberikan dampak terhadap penerimaan negara.

Budi menyebut penerimaan cukai pada Semester I-2026 mengalami pertumbuhan sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan," ujarnya.

Karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendukung keberlangsungan industri legal, melindungi tenaga kerja, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Halaman Selanjutnya

DPR Soroti Kerugian Akibat Rokok Ilegal

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |