OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

5 hours ago 3

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik penipuan keuangan (scam) dan perjudian daring atau judi online (judol) melalui sektor perbankan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan sektor perbankan sekaligus membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, OJK meminta seluruh perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

"Melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD," ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).

Lebih dari 36 Ribu Rekening Dibekukan

Dian mengungkapkan jumlah rekening yang telah diblokir terus bertambah.

Hingga saat ini, OJK mencatat 36.735 rekening telah ditutup karena terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 36.191 rekening, berdasarkan data yang diterima OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.

Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta seluruh perbankan meningkatkan proses identifikasi dan verifikasi nasabah melalui penerapan Enhanced Due Diligence.

Langkah tersebut dilakukan agar rekening yang memiliki keterkaitan dengan pelaku judi online dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

OJK menilai penguatan pengawasan perbankan menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan sistem keuangan.

OJK Gandeng Komdigi dan Industri Perbankan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga menggelar Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.

Forum tersebut mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital."

Halaman Selanjutnya

Melalui forum tersebut, OJK mendorong kolaborasi yang lebih erat antara regulator, kementerian, dan industri perbankan dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |