Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan baru selesai pada Selasa petang.
"Itu baru selesai, sekitar jam 6 itu habis magrib, tim masih melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Taufik.
Meski demikian, KPK belum mengungkap barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut.
"Nanti mungkin hasilnya karena sedang proses terakhir, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya," ujarnya.
Penyidik Masih Fokus Sita Aset Tersangka
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga masih memfokuskan penyidikan pada upaya penyitaan aset milik para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).
Menurut Taufik, tim penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Kami mendapat laporan dari tim penyidik, imigrasi itu masih melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," katanya.
Namun demikian, KPK belum merinci jenis aset maupun nilai total barang yang telah disita.
Taufik hanya memastikan penyidik telah memasang plang penyitaan di sejumlah aset yang diduga milik para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penyidikan yang telah berjalan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim. KPK menyebut dugaan keterlibatan Silmy terjadi saat dirinya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Silmy diduga menerima uang sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

6 hours ago
3














